Koma.id, JAKARTA – Organisasi kemanusiaan umat Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyelewengan dana. Indikasi penyelewengan telah ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transasksi (PPATK).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa data yang diterima PPATK sudah disampaikan kepada BNPT atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Densus 88 atau Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
Saat dikonfirmasi, Ivan mengatakan hal tersebut benar dan memang sudah disampaikan kepada Densus 88 dan BNPT
“PPATK telah menemukan adanya penyalahgunaan dana tersebut ke arah kepentingan pribadi serta dugaan aktivitas terlarang. Hal ini telah didalami PPATK sedari dulu.” tegasnya.
Namun Ivan tidak memberikan informasi lebih dalam terkait kapan serta bukti dari pendalaman yang telah dilakukan PPATK itu.
“Kami sudah proses jauh sebelum ini,” kata Ivan.
Sementara itu pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang sedang booming ini.
“Info dari Bareskrim l, masih proses penyelidikan dulu,” pungkas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, hari ini (4/7/2022).













