Koma.id – Nama seorang ibu bernama Santi Warastuti mendadak menjadi perbincangan publik, mengingat fotonya memegang sebuah papan besar bertuliskan “tolong anakku butuh ganja medis” viral di media sosial.
Wanita yang getol memperjuangkan legalisasi ganja medis itu di dampingi kuasa hukumnya juga menemui pimpinan DPR RI. Santi diterima Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco dan beraundiensi terkait upaya legalisasi penggunaan ganja untuk kebutuhan medis anaknya.
Kenapa Harus Ganja?
Santi menyampaikan anaknya bernama Pika menderita cerebral palsy. Proses pengobatannya, ibarat berkejaran dengan waktu. Pika akan mengalami kemunduran jika kejang yang kerap menerpanya tak juga mendapat pengobatan yang mujarab.
Penyakit ini disebut efektif diobati dengan terapi minyak biji ganja. Santi mengetahui itu usai disarankan oleh seorang temannya warga negara asing.
Namun, Santi tidak berani melakukan pengobatan versi itu lantaran terbentur larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Bila melanggar dapat berujung pemenjaraan sampai 12 tahun.
Itu bukanlah isapan jempol belaka, mengingat di Indonesia pernah ada seorang pria bernama Fidelis Arie yang nekat mengobati kanker sumsum tulang belakang istrinya Yeni dengan ganja medis berujung ditangkap dan dipenjara.
Fidelis resmi ditahan pada 19 Februari 2017 oleh BNNK Sanggau, Kalimantan Barat. Sepeninggalan Fidelis ke penjara, kondisi Yeni berangsur-angsur menurun dan akhirnya meninggal dunia pada 25 Maret 2017.
Sinyal DPR dan Pemerintah Legalkan Ganja Medis
Usai audiensi, Sufmi Dasco menyatakan akan menindaklajuti aspirasi Santi melalui pembahasan revisi UU tentang narkotika yang kini sedang digodok DPR.
Santi juga diketahui sudah mengajukan uji materi UU narkotika ke Mahkamah Konstitusi pada 2020 lalu namun masih tak berbuah hasil.
“Nanti kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya belum ada demikian,” kata Dasco di kompleks parlemen.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan masih mempelajari lebih lanjut usulan legalisasi ganja untuk medis.
Besar kemungkinan pemerintah akan melegalkan jika banyak unsur positifnya dibanding negatif.
“”Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan,” ujar Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
DPR-Pemerintah Jangan Buru-Buru
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Jerry Massie mengatakan sebaiknya pemerintah dan DPR tak buru-buru mengesahkan legalisasi ganja untuk medis.
Pasalnya, jika salah mengendalikan hulu dengan dibuka krannya bisa beresiko rawan penyelewengan untuk kepentingan lain yang membahayakan generasi penerus di republik ini.
Jadi, persoalan itu butuh kajian yang mendalam dengan para ahli sehingga acuannya berbasis kajian ilmiah. Kemudian pengawasannya jelas dan terukur.
“Lebih baik ditunda kalau tanpa kajian komprehensif,” ujar Jerry.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Kerusakan Otak Akibat Cerebral Palsy Bisa Permanen
Cerebral palsy adalah penyakit yang menyebabkan gangguan pada otot, gerak, dan koordinasi tubuh.
Gejala cerebral palsy atau lumpuh otak sangat beragam. Pada tingkat paling parah, dapat menyebabkan kelumpuhan. Bahkan dapat menyebabkan penderitanya tidak mampu berjalan sehingga memerlukan perawatan seumur hidup.
Kerusakan otak pada cerebral palsy bersifat permanen dan tidak bisa disembuhkan. Namun, ada perawatan yang dapat dilakukan untuk membantu meningkatkan fungsi saraf yang mengatur pergerakan otot tubuh.








