Koma.id – Jalan Khilafatul Muslimin menuju tamat menyusul ormas terlarang yang sebelumnya sudah dibubarkan pemerintah yakni, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) semakin terbuka lebar.
Petugas gabungan Kepolisian, TNI dan Pemda mulai melakukan sweeping dan membongkar plang Khilafatul Muslimin di sejumlah wilayah lainnya di Nusantara.
Seperti di tiga lokasi terpisah di Kabupaten Pringsewu, Lampung aparat gabungan tampak membongkar sejumlah plang atribut organisasi Khilafatul Muslimin dipimpin langsung Kapolres Pringsewu, Dandim 0424 dan Kepala Badan Kesbangpol.
Sementara itu, Cendekiawan Muda Nahdlatul Ulama, Nur Ahmad Satria (NAS), mengatakan sudah selayaknya pemerintah membubarkan ormas Khilafatul Muslimin agar tidak terlambat seperti HTI kala itu.
“Ya harusnya segera dibubarkan secepatnya,” kata NAS kepada Koma.Id.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan
masih terus menyelidiki organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin. Sejumlah petinggi kelompok penyebar ideologi khilafah ini pun masih terus diburu.
Teranyar, penyidik dari Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap satu orang lagi petinggi ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila itu di wilayah Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin (13/6/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku berinisial AS tugasnya mendoktrin orang lain agar bahwa khilafah dapat menggantikan Pancasila sebagai ideologi di Tanah Air.
“Yang bersangkutan ini berperan dalam ormas Khilafatul Muslimin, khususnya dalam penyebaran khilafah, adalah bertanggung jawab untuk melakukan doktrinisasi,” ucap Zulpan kepada wartawan.
Polemik Khilafatul Muslimin Mencuat ke Publik
Sebelumnya, nama ormas Khilafatul Muslimin mencuat ke publik selepas mengadakan konvoi sepeda motor sembari membawa atribut khilafah di wilayah Jakarta Timur, Minggu (29/5/2022) lalu.
Video konvoi itu viral di media sosial, lantaran tampak ada tulisan di salah satu sepeda motor peserta konvoi yakni ‘Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah’.
Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim khusus mengusutan temuan itu. Akhirnya menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung, Selasa (7/6/2022).
Polisi pun menetapkan Abdul Qodir Hasan Baraja, sebagai tersangka terkait kegiatan organisasi tersebut yang bertentangan dengan ideologi negara.
Abdul Qadir Baraja dijerat Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Tambahan informasi, kini total tokoh Khilafatul Muslimin yang berhasil ditangkap aparat Polda Metro Jaya berjumlah enam orang. Semuanya masih mengikuti proses hukum lebih lanjut.