Koma.Id, Jakarta – Ancaman 20 tahun mendekam dalam penjara, potensi di hadapi oleh para anggota Khilafatul Muslimin yang melanggar UU Ormas. Hal ini mencuat selepas Polri memberi sinyal segera menetapkan tersangka baru menyusul pentolan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja.
Abdul Qadir Baraja sudah dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kemungkinan bisa berkembang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan hari ini.
Namun, lanjut Ramadhan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pelaku lain yang terlibat dalam organisasi tersebut.
“Kita masih terus melakukan pendalaman, kita lakukan penelusuran, siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Polemik Khilafatul Muslimin
Sebelumnya, nama ormas Khilafatul Muslimin mencuat ke publik selepas mengadakan konvoi sepeda motor sembari membawa atribut khilafah di wilayah Jakarta Timur, Minggu (29/5/2022) lalu.
Video konvoi itu viral di media sosial, lantaran tampak ada tulisan di salah satu sepeda motor peserta konvoi yakni ‘Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah’.
Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim khusus mengusutan temuan itu. Akhirnya menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung, Selasa (7/6/2022).
Polisi pun menetapkan Abdul Qodir Hasan Baraja, sebagai tersangka terkait kegiatan organisasi tersebut yang bertentangan dengan ideologi negara.