Gulir ke bawah!
HukumNasional

Siap-Siap Anggota Khilafatul Muslimin, Ditunggu ‘Ancaman’ 20 Tahun Tidur di Penjara

15555
×

Siap-Siap Anggota Khilafatul Muslimin, Ditunggu ‘Ancaman’ 20 Tahun Tidur di Penjara

Sebarkan artikel ini
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja resmi ditangkap di Lampung pada Selasa, (7/6/2022). (Foto: Koma.id)

Koma.Id, Jakarta – Ancaman 20 tahun mendekam dalam penjara, potensi di hadapi oleh para anggota Khilafatul Muslimin yang melanggar UU Ormas. Hal ini mencuat selepas Polri memberi sinyal segera menetapkan tersangka baru menyusul pentolan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja.

Abdul Qadir Baraja sudah dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kemungkinan bisa berkembang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan hari ini.

Namun, lanjut Ramadhan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pelaku lain yang terlibat dalam organisasi tersebut.

“Kita masih terus melakukan pendalaman, kita lakukan penelusuran, siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Polemik Khilafatul Muslimin

Sebelumnya, nama ormas Khilafatul Muslimin mencuat ke publik selepas mengadakan konvoi sepeda motor sembari membawa atribut khilafah di wilayah Jakarta Timur, Minggu (29/5/2022) lalu.

Video konvoi itu viral di media sosial, lantaran tampak ada tulisan di salah satu sepeda motor peserta konvoi yakni ‘Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah’.

Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim khusus mengusutan temuan itu. Akhirnya menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung, Selasa (7/6/2022).

Polisi pun menetapkan Abdul Qodir Hasan Baraja, sebagai tersangka terkait kegiatan organisasi tersebut yang bertentangan dengan ideologi negara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.