KOMA.ID – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat anggota Peradi, Petrus Selestinus mengatakan, bahwa ormas manapun yang bertentangan dengan Pancasila bisa diproses hukum.
“Yang bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila atau dinyatakan sebagai ormas terlarang, maka ormas itu dan anggotanya bisa dipidana,” kata Petrus dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/6).
Namun, praktisi hukum ini menyayangkan mengapa Polri masih belum bersikap tegas kepada mereka. Salah satunya adalah mereka yang mempropagandakan pembangunan negara Khilafah.
“Kami belum melihat langkah tegas Polri untuk mempidanakan anggota atau pengurus ormas melakukan tindakan yang bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila, bahkan mencoba membangun negara khilafah,” ujarnya.

Salah satu yang disorot oleh Petrus adalah ormas Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qadir Baraja. Ia mengatakan bahwa tujuan dari organisasi tersebut adalah jelas, mewujudkan sistem Khilafah seperti HTI dan Negara Islam Indonesia (NII).
“Ideologi yang dibawa Khilafatul Muslimin tidak bisa lepas dari NII karena sebagian tokoh ini mantan dari NII yang pendiri dan pemimpinnya adalah Abdul Qadir Baraja yang mantan NII,” terangnya.
Petrus pun menilai bahwa aparat keamanan di Indonesia baik Polri bersama Densus 88 Antiteror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kecolongan dengan adanya manuver Khilafatul Muslimin itu.
“Jelas ini institusi kepolisian kecolongan, saat sedang Indonesia memperingati 1 juni sebagai lahir Pancasila, tapi pada waktu bersama muncul aksi yang menamakan dirinya sebagai Khilafatul Muslimin yang melakukan konvoi tidak hanya di Jakarta tapi juga di tempat lain seperti di Jawa Tengah,” tandasnya.
Kemudian, Petrus juga mengingatkan kepada pemerintah, bahwa beberapa tahun lalu mereka telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena memperjuangkan pendirian negara Khilafah.
Seharusnya kepada siapapun yang masih mengampanyekan Khilafah, agar diberikan sanksi tegas seperti komitmen pemerintah saat itu.
“Maka ormas yang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin yang kemarin konvoi seharusnya pemerintah mengambil sikap tegas,” tuturnya.
Salah satu langkah tegasnya adalah memastikan organisasi seperti Khilafatul Muslim tidak bisa bergerak lagi, termasuk memproses hukum semua pengurusnya.
“Dia ormas yang tidak berbadan hukum dan bertentangan dengan UUD 45, maka pemerintah harus tegas untuk membubarkan ormasnya dan diproses secara pidana,” sambungnya.
Lebih lanjut, Petrus Selestinus juta mengatakan, bahwa di dalam UU Nomor 16 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas itu, pemerintah memberikan kewenangan untuk membubarkan ormas yang dalam sikap dan tindakannya bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila, baik dari pengurus dan anggota yang menggunakan bendera, simbol, lembaga internasional yang bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila atau dinyatakan sebagai ormas terlarang. Mereka semua bisa dijerat dengan pidana.
Tinggalkan Balasan