Koma.id – Polisi menangkap petinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di wilayah Lampung. Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menyatakan mendukung gerak cepat Polisi melakukan penangkapan terhadap pemimpin Khilafatul Muslimin.
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
“Yang harus ditangkap memang pemimpinnya karena menghasut masyarakat. Masyarakat adalah korban,” tegas Stanislaus, hari ini.
Menurut dia, langkah penangkapan ini tepat, dapat dikenakan pasal penghasutan, menyebarkan ideologi yang bukan Pancasila.
“Bisa dijerat UU Ormas, tentu harus disesuaikan dengan bukti-bukti yang ada,” kata dia.
Nama Khilafatul Muslimin mencuat usai melakukan konvoi ‘Kebangkitan Khilafah’ di wilayah Cawang, Jakarta Timur. Amir Khilafatul Muslimin DKI Jakarta Abudan mengatakan konvoi sudah dilakukan sejak 2018 lalu.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana terorisme yang berkaitan dengan kelompok Khilafatul Muslimin.
Kepolisian menilai ormas ini memiliki latar belakang dan juga kedekatan dengan sejumlah organisasi teroris. Polisi juga menduga mereka berpotensi menimbulkan kejahatan tersebut.
Sementara itu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta agar pemerintah daerah mewaspadai gerakan organisasi Khilafatul Muslimin. BNPT menilai organisasi itu berpotensi melahirkan terorisme.












