Koma.id – Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan bakal melarang penjualan rokok batangan. Hal tersebut dilakukan demi menjaga kesehatan masyarakat di Indonesia.
Kebijakan tersebut ternyata menjadi pro kontra di masyarakat. Alasan yang kontra karena dinilai bisa mematikan usaha masyarakat kecil yang biasa menjual rokok ketengan. Sementara yang pro atas kebijakan tersebut bisa menekan peredaran rokok di masyarakat.
Puan Tegaskan Siap Temui Peserta Demo di DPR
Aktivis 98 Yusuf Blegur mengatakan bahwa lagi-lagi Jokowi mengeluarkan kebijakan yang mencekik ekonomi rakyat kecil yang biasa menjual rokok batangan atau ketengan. Ia menilai melarang menjual rokok batangan merupakan kebijakan yang beraroma sangat kapitalistik, hanya menguntungkan industri rokok yang ingin meraup keuntungan sebesar-besarnya dari segmen pasar perokok yang jumlahnya sangat besar.
“Kalau memang berani kenapa ngga turunkan harga rokok atau hentikan semua industri rokok di tanah air, berani ngga pemerintah?” tanyanya.
Yusuf memaparkan, selama ini alasan soal penyerapan lapangan kerja dan tenaga kerja juga tidak signifikan menyejahterakan buruh rakyat. Justru secara ekonomis maupun aspek kesehatan kebijakan melarang menjual rokok batangan justru merugikan rakyat karena konsumsi rokok begitu massal di Indonesia.
Baru Usulan
Sementara itu Juru Bicara Komunitas Kretek Indonesia, Jibal Windiaz mengatakan, larangan penjualan rokok batangan baru usul Kementerian Kesehatan, belum menjadi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Isu rokok ketengan dilarang ini adalah pembohongan publik, tidak terjadi dan baru sebatas usul belaka,” ujar Jibal Windiaz dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12/2022).
Menurutnya, memang betul aturan pelarangan ini ada di dalam Keppres, namun bukan berarti Presiden Jokowi menyetujui. Apalagi, larangan penjualan ini masih sebatas usulan dan belum ditetapkan. Terlebih, para pemangku kepentingan kretek juga sepakat untuk menolak larangan tersebut.
“Selain belum terjadi, usulan tersebut juga banyak ditolak termasuk oleh Kementerian Perindustrian dan Kemenko Ekuin (Perekonomian). Jadi, pembahasan revisi PP 109 sebagai dasar kebijakan belum tentu terwujud,” jelasnya.
Dia menilai upaya menurunkan prevalensi perokok di bawah umur yang menjadi dalih dorongan pelarangan penjualan rokok batangan juga tidak tepat sasaran. Anak-anak di bawah umur masih tetap bisa mengakses rokok dengan membeli bungkusan. Karenanya, penegakan aturan penjualan adalah solusi terbaik dari permasalahan ini, bukan larangan penjualan ketengan.
“Untuk mengurangi prevalensi perokok di bawah umur pemerintah hanya perlu tegas dalam menegakkan aturan yang sudah ada, tak perlu sampai revisi aturan atau buat aturan baru. Aturan lama saja belum optimal, lebih baik ditegakkan,” pungkasnya.
Wacana pelarangan penjualan rokok batangan itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023. Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022. ***














