Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Yusril Tegaskan Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

×

Yusril Tegaskan Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Sebarkan artikel ini
Yusril Tegaskan Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Koma.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kasus pelanggaran hak asasi manusia di tahun 1998 bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.

Mantan Ketum Partai Bulan Bintang ini menegaskan hal tersebut ketika ditanya mengenai pelanggaran 98 termasuk daalam pelanggaran HAM berat atau tidak oleh awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

“Nggak,” katanya.

Yusril mengemukakan bahwa semua pelanggaran HAM atau setiap kejahatan merupakan pelanggaran HAM, namun tidak semua kejahatan termasuk dalam pelanggaran HAM berat.

“Pelanggaran HAM yang berat itu kan genosida, ethnic cleansing tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal peran kemerdekaan kita 1960-an,” katanya.

Namun ia menjelaskan bahwa dalam beberapa dekade terakhir, hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus 98.

Pernyataan Yusril tersebut bertolak belakang dengan hasil laporan Tim Penyelesaisn Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Dalam laporan tersebut setidaknya ada 12 peristiwa yang dianggap pelanggaran HAM berat, yakni:

Peristiwa 1965-1966
Peristiwa penembakan misterius 1982-1985
Peristiwa Talangsari Lampung 1989
Peristiwa Rumah Gudong dan Posatis di Aceh 1989
Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997 dan 1998
Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999
Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998 -1999
Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999
Peristiwa Wasion di Papua 2001-2002
Peristiwa Wamena di Papua 2003
Peristiwa Jambo Kapuk di Aceh 2023

Laporan tersebut diserahkan oleh Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang beranggotakan, Prof. Makarim Wibisono, Ifdal Kasim, Prof. Suparman Marzuki, Dr. Mustafa Abubakar, Prof. Rahayu, KH As’ad Said Ali, Letjen TNI (Purn.) Kiki Syahnakri, dan Prof. Komarudin Hidayat.

Kemudian bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (saat itu) Mahfud MD memberikan laporan penyelesaian tugasnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Jokowi saat itu menyatakan rasa simpati mendalam dan berkomitmen agar tidak lagi terjadi pelanggaran berat HAM di masa mendatang.

“Saya menaruh simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu saya dan pemerintah untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata Jokowi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.