Koma.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, enggan mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Yusril menilai dirinya tidak berada pada posisi yang tepat untuk memberikan komentar karena Gibran merupakan atasannya dalam pemerintahan.
Yusril menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Ia mengatakan, meskipun memiliki latar belakang keilmuan hukum tata negara, kedudukannya sebagai anggota kabinet membuatnya perlu menjaga sikap terhadap persoalan yang menyangkut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran.
“Mengenai putusan MK, ini bukan forum yang tepat untuk membahas masalah itu. Saya sendiri walaupun selama ini belajar hukum tata negara tapi saya merasa tidak pada posisi untuk berkomentar terhadap persoalan ini,” kata Yusril.
Ia menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan atasan langsung para menteri yang bertugas di dalam kabinet.
“Saya ini anggota kabinet ya, Pak beliau ini juga anggota kabinet, bagaimanapun Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden itu atasan kami,” ujarnya.
Kapolri Suyudi Kembali Rombak 199 Personel Polri, Kakorlantas hingga Wakabaintelkam Diganti
Yusril juga tidak memberikan komentar mengenai kemungkinan langkah politik yang akan ditempuh sejumlah pihak setelah putusan MK tersebut, termasuk wacana pemakzulan Gibran yang disuarakan sejumlah anggota DPR.
Menurutnya, pemerintah menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga peradilan yang menangani perkara terkait. Ia menegaskan pemerintah akan mengikuti arahan Presiden mengenai langkah selanjutnya.
“Jadi kami patuh kepada arahan Presiden apa yang kami harus lakukan. Jadi tidak layak kami sebagai menteri mengomentari hal-hal seperti ini yang terkait dengan Pak Wakil Presiden yang juga merupakan atasan dari kami semua,” kata Yusril.
Putusan MK soal Persyaratan Pendidikan Gibran
Sebelumnya, MK pada Selasa (6/10/2026) memutus perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan pendidikan setingkat SMA di luar negeri.
Meski demikian, MK menyatakan perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden karena ia telah dilantik pada 20 Oktober 2024. Persoalan itu tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan umum.
Sementara itu, gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 2019 dan digunakan sebagai salah satu dokumen administrasi pendidikan Gibran.
Dengan demikian, persoalan persyaratan pendidikan Gibran masih menjadi perhatian sejumlah pihak, meskipun MK telah menyatakan tidak dapat membatalkan kedudukannya melalui perkara yang diajukan tersebut.








