Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Wamenkomdigi: Transfer Data ke AS Sudah Terjadi Sejak Lama Untuk Komersil

×

Wamenkomdigi: Transfer Data ke AS Sudah Terjadi Sejak Lama Untuk Komersil

Sebarkan artikel ini
Wamenkomdigi: Transfer Data ke AS Sudah Terjadi Sejak Lama Untuk Komersil
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria. (Foto/Dok.Komdigi)

Koma.id Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria buka suara soal transfer data pribadi yang masuk dalam klausul kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Nezar mengatakan bahwa pada dasarnya, praktik transfer data sudah terjadi sejak lama.

“Sebetulnya sudah demikian (terjadi sejak lama), dan justru kita bersyukur karena kita punya Undang-undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) sudah lebih dulu ada,” kata Nezar di kantornya, Senin (28/7).

Silakan gulirkan ke bawah

Nezar mengatakan bahwa transfer data yang terjadi sebenarnya digunakan untuk kepentingan komersial. Misalnya, data yang digunakan untuk transaksi di platform milik AS.

“Sebetulnya, jadi kalau kita menggunakan, misalnya, mesin pencari kita melakukan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di AS,” jelas Nezar.

“Nah tentu kan kita input data, dan data itu kan bisa tersimpan di platform milik perusahaan AS. Artinya dengan demikian ada data lintas batas itu, kemudian dicatat disana,” lanjut dia.

Nezar juga mengatakan bahwa kesepakatan transfer data pribadi ke AS, dilakukan untuk menyepakati bahwa transfer data tersebut harus memiliki regulasi. Ia juga meminta publik agar tidak salah paham dengan kesepakatan transfer data yang diungkap Gedung Putih beberapa waktu lalu.

Mantan wartawan itu memastikan bahwa pengiriman data pribadi dilakukan melalui prosedur yang legal dan aman sesuai aturan pemerintah dan undang-undang.

“Harap jangan ada salah paham itu bukan berarti Indonesia bisa men-transfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika,” tegas Nezar.

Hal senada juga dikatakan Menkomdigi Meutya Hafid sebelumnya. Ia mengatakan bahwa kesepakatan dengan AS ini bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Meutya dalam keterangan resmi yang Kemkomdigi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.