Koma.id– Jessica Wongso resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus 2024, setelah menjalani hukuman 8,5 tahun dari total vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Kebebasan bersyarat ini datang setelah perjalanan hukum panjang dan penuh gejolak, termasuk upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang masih terus berlanjut.
Meski bebas, Jessica tidak lepas dari kewajiban hukum. Dia akan menjalani masa wajib lapor hingga tahun 2032 sebagai bagian dari syarat kebebasan bersyaratnya. Langkah ini mengingatkan publik bahwa meskipun Jessica telah mendapatkan kebebasan, proses hukum dan pengawasan masih tetap berlaku.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa meski Jessica telah mendapat kebebasan bersyarat, upaya hukum PK ke Mahkamah Agung masih terus berjalan.
Dengan statusnya yang kini sebagai bebas bersyarat, Jessica Wongso berada di bawah pengawasan ketat, sementara kuasa hukumnya Otto Hasibuan, menjelaskan terus berjuang untuk mengubah keputusan hukum yang ada yakni upaya hukum PK ke Mahkamah Agung.








