Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

UIN Jakarta Pastikan Perangi Judi Online, Mahasiswa Bisa Dipecat dan Dicabut Gelar Akademiknya

×

UIN Jakarta Pastikan Perangi Judi Online, Mahasiswa Bisa Dipecat dan Dicabut Gelar Akademiknya

Sebarkan artikel ini
Online Casino Luck Concept
Online Casino Luck Concept

KOMA.ID, JAKARTA – Wakil Rektor UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyatakan bahwa pihaknya sangat menentang keras praktik judi online, termasuk di kalangan Mahasiswanya.

“Sejak awal, UIN Jakarta berkomitmen untuk mendorong iklim lingkungan kampus yang sehat lahir dan batin. Tak terkecuali atas praktik judi (online),” kata Tholabi dalam keterangan persnya, Jumat (22/6).

Silakan gulirkan ke bawah

Hal ini disampaikan Tholabi dengan merujuk Keputusan Rektor UIN Jakarta Nomor 734 Tahun 2021 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa UIN Jakarta, khususnya di Pasal 6 angka 13.

“Secara tegas disebutkan judi merupakan bentuk pelanggaran etik mahasiswa, baik dilakukan di lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus,” ujarnya.

Dalam konteks judi, termasuk judi online, Tholabi mengatakan bahwa ada kriteria pelanggaran yang diterapkan, mulai dari pelanggaran yang berdampak pada teguran hingga sampai pemecatan, termasuk pencabutan gelar akademik.

“Adapun judi masuk kategori pelanggaran kode etik sedang sebagaimana disebut dalam Pasal 9 ayat (2) Kode Etik Mahasiswa UIN Jakarta. Ancaman sanksi sedang ini akan berubah menjadi sanksi berat bilamana dilakukan pelanggaran dengan ancaman sanksi sedang secara berulang atau dua perbuatan sekaligus,” paparnya.

Untuk ancaman sanksi dengan klasifikasi sedang, berupa peniadaan hak memperoleh sebagian atau bahkan keseluruhan pelayanan akademik dan administrasi kampus.

“Sedangkan sanksi berat berupa pemecatan dari status mahasiswa universitas atau pencabutan gelar akademik,” sambungnya.

Dengan demikian, Tholabi menegaskan bahwa pihaknya sangat serius memberikan sanksi kepada para Mahasiswa yang melakukan praktik perjudian baik konvensional maupun berbasis online.

“UIN Jakarta serius dan tegas atas pelanggaran berupa judi (online). UIN Jakarta menyatakan perang atas praktik judi online di lingkungan sivitas akademika. Tak ada toleransi terhadap judi online bagi sivitas akademika UIN Jakarta,” pungkasnya.

PPATK

Sebelumnya diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sebanyak 3,2 juta warga teridentifikasi bermain judi online. Para pemain judi online bertaruh lebih dari Rp100 ribu dalam satu hari.

Atas temuan tersebut, PPATK telah memblokir 5 ribu rekening terkait judi online.

“Sudah ada 5 ribu rekening yang kita blokir dan dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online. Rata-rata mereka bermain di atas Rp100 ribu. Hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi,” kata Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah dalam acara diskusi daring bertema ‘Mati Melarat Karena Judi’, Sabtu, 15 Juni 2024.

Lebih miris lagi, Natsir menyebut yang teridentifikasi bermain judi online adalah pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga. Menurutnya, sangat mengkhawatirkan seorang ibu rumah tangga bermain judi online. Sebab, uang yang seharusnya memenuhi kebutuhan rumah tangga malah digunakan untuk bermain judi online sehingga akan mengurangi asupan gizi untuk anak.

“Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga. Ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa. Di mana misalnya pendapatan keluarga Rp200 ribu per hari. Kalau Rp100 ribu dibuat judi online itu kan signifikan mengurangi gizi dari keluarga yang ada,” tutur Natsir.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.