Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Tuntut BBM Turun, Buruh Bakal Demo Sebulan Penuh dan Mogok Kerja

×

Tuntut BBM Turun, Buruh Bakal Demo Sebulan Penuh dan Mogok Kerja

Sebarkan artikel ini
Tuntut BBM Turun, Buruh Bakal Demo Sebulan Penuh dan Mogok Kerja

Koma.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengancam menggelar aksi protes secara bergilir di setiap daerah selama bulan September.

Aksi demo buruh dan pekerja tuntut penurunan harga BBM akan dilakukan setiap hari. Kecuali Jumat, Sabtu dan Minggu

Silakan gulirkan ke bawah

“Kalau tidak didengar, bulan Oktober aksi akan perluas lagi. Puncaknya, akhir November kami mempersiapkan pemogokan nasional dengan cara stop produksi, keluar dari pabrik,” kata Said Iqbal, (9/9/2022).

Mogok nasional pada akhir November akan diikuti oleh 5 Juta Buruh di 15.000 Pabrik, dan melibatkan 34 Propinsi serta 440 Kabupaten/Kota.

Titik aksi akan dilakukan di depan kantor Gubernur, kantor Bupati, kantor Walikota, dan gedung DPR/DPRD selama sebulan penuh.

Aksi ini dilakukan dengan maksud meminta Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk membuat Surat Rekomendasi Penolakan Kenaikan Harga BBM kepada Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR RI.

Buruh bakal mendesak para pimpinan daerah mendesak DPR untuk membuat panitia khusus BBM. Pansus DPR RI diharapkan dapat membongkar penyebab harga BBM subsidi pemerintah yang dianggap mahal, dengan perbandingan harga BBM SPBU swasta justru bisa dipasarkan dengan harga lebih murah.

Selain menuntut dibatalkannya kenaikan harga BBM, aksi unjuk rasa massal para buruh ini juga menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota 10-13 persen dan penolakan atas Omnibus Law UU Cipta Kerja. “Karena itu, kami mengusung tiga isu.

Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law, dan naikkan upah minimum 2023 sebesar 10 persen sampai 13 persen,” kata Said Iqbal.

Iqbal menegaskan, dalam aksi mogok nasional yang akan dilakukan nanti, tidak akan ada tindakan anarkis dan mematuhi aturan yang berlaku, sesuai yang termuat dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.