Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Tulus Abadi: Kasus Bigmo Tak Cukup Minta Maaf, Polisi Harus Lanjutkan Proses Pidana

×

Tulus Abadi: Kasus Bigmo Tak Cukup Minta Maaf, Polisi Harus Lanjutkan Proses Pidana

Sebarkan artikel ini
Images20

Koma.id, Jakarta – Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai aksi konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi rokok elektrik (vape) tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi diproses secara pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Tulus, aksi yang dilakukan Bigmo melalui siaran langsung di media sosial pada 28 Juli 2026 merupakan pelanggaran serius karena melibatkan anak-anak dalam promosi produk yang mengandung zat adiktif.

Silakan gulirkan ke bawah

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 434 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada anak di bawah usia 21 tahun maupun perempuan hamil. Selain itu, Pasal 458 PP yang sama juga melarang setiap orang menyuruh atau memerintahkan anak di bawah usia 21 tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.

“Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka sangat gamblang dan terang benderang pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bigmo pada aksinya itu,” kata Tulus.

Tulus mengakui bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pada dasarnya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pemutusan akses informasi elektronik. Namun, menurutnya, kasus tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana melalui Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia merujuk Pasal 78 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta terhadap pihak yang mempromosikan produk adiktif kepada anak.

Atas dasar itu, Tulus menilai langkah sejumlah advokat yang melaporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya sudah tepat dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia menegaskan, permintaan maaf yang telah disampaikan Bigmo merupakan sikap positif, namun tidak menghapus dugaan pelanggaran hukum yang telah terjadi.

“Permintaan maaf yang dilakukan oleh Bigmo adalah aksi yang positif, tetapi tidak serta-merta menggugurkan pelanggaran yang telah dilakukannya. Karena itu, pihak kepolisian diharapkan tetap melanjutkan proses penyelidikan secara projustitia,” ujarnya.

Selain kepolisian, Tulus juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas, termasuk membekukan akun media sosial milik Bigmo apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, proses hukum terhadap kasus tersebut penting untuk memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku tetapi juga kepada kreator konten lain agar tidak menjadikan anak sebagai sarana promosi produk rokok maupun rokok elektronik.

Tulus mengingatkan bahwa promosi vape yang melibatkan anak sangat berbahaya karena dapat memengaruhi anak-anak yang menyaksikan secara langsung maupun para pengikut Bigmo di media sosial. Ia menilai fenomena tersebut berpotensi memperparah angka perokok anak di Indonesia yang masih tergolong tinggi.

Karena itu, ia mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sebagai instrumen perlindungan anak dari paparan dan kecanduan produk tembakau maupun rokok elektronik.

“Fenomena generasi emas hanya akan menjadi mitos apabila masa depan anak-anak dikorbankan untuk kepentingan komoditas produk adiktif nikotin,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.