Koma.id, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan keterlibatan konten kreator atau streamer Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektrik (liquid vape). KPAI menilai tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang mengancam perlindungan anak dan mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan bahwa anak memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari paparan promosi produk yang membahayakan kesehatan.
“Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jasra Putra, Senin (3/8/2026).
Menurut KPAI, pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik kini telah bergeser dari iklan konvensional ke media sosial dengan memanfaatkan algoritma digital, konten viral, influencer, kreator konten, hingga visual yang dekat dengan karakter anak dan remaja.
Jasra menilai strategi tersebut berpotensi menormalisasi penggunaan vape di kalangan anak-anak dan remaja. Melalui ruang digital, vape dikemas sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, hingga identitas anak muda.
“Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi,” katanya.
KPAI juga mengingatkan bahwa media sosial kini telah menjadi arena baru pemasaran produk yang mengandung zat adiktif. Tanpa pengawasan yang ketat, platform digital dikhawatirkan menjadi ruang yang menormalisasi perilaku merokok maupun penggunaan rokok elektrik sejak usia anak.
Selain itu, KPAI menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan anak.
“Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industri,” tegas Jasra.
Sebagai tindak lanjut, KPAI menyampaikan lima rekomendasi. Pertama, meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap dugaan pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan maupun menyasar anak. Kedua, mendorong kementerian dan lembaga terkait memperkuat implementasi Undang-Undang Kesehatan beserta aturan turunannya mengenai pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Ketiga, KPAI meminta platform media sosial meningkatkan sistem pengawasan dan segera menurunkan konten yang melibatkan anak dalam promosi produk zat adiktif. Keempat, figur publik, influencer, kreator konten, dan agensi digital diminta menghentikan promosi vape yang berpotensi menjangkau anak dan remaja. Kelima, orang tua, sekolah, dan masyarakat didorong meningkatkan literasi digital serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
Sebelumnya, Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah diduga mengajak sejumlah anak di bawah umur mempromosikan produk liquid vape melalui siaran langsung di media sosial. Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi.














