Koma.id | Jembrana – Tim gabungan dari Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali, BKSDA Bali, serta Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil menggagalkan penyelundupan 284 ekor burung ilegal di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Sabtu (01/08).
Ratusan satwa liar tersebut ditemukan disembunyikan dalam bagasi bus malam Bus Wisata Komodo bernomor polisi DK 7374 UT. Burung-burung itu dikemas dalam tiga kardus dan empat keranjang buah tanpa dokumen karantina maupun dokumen kehutanan, dengan tujuan pengiriman ke Jawa Tengah.
Haris Moti: Tuntutan Aksi 27 Agustus Sejalan dengan Kebijakan Prabowo, Waspadai Provokasi
Hasil pemeriksaan menunjukkan burung yang diamankan terdiri atas:
- Pleci: 136 ekor
- Trucuk: 101 ekor (1 ekor mati)
- Gelatik Wingko: 31 ekor
- Sikatan Rimba Dada Coklat: 16 ekor
Meski tidak termasuk satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106/2018, pengangkutan lintas pulau tetap melanggar aturan. Sesuai Permen LHK Nomor 18 Tahun 2024 dan UU Nomor 21 Tahun 2019, setiap lalu lintas satwa liar wajib dilengkapi SATS-DN dan Sertifikat Kesehatan Hewan.
Kepala BBKHIT Bali Heri Yuwono menegaskan, modus pengiriman satwa tanpa dokumen bukan kali pertama terjadi.
“Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia,” ujarnya.
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko menambahkan, pengangkutan satwa liar tanpa dokumen tidak dapat ditoleransi.
“Setiap pengangkutan satwa liar, baik dilindungi maupun tidak, harus dilengkapi dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebanyak 283 ekor burung yang masih hidup kemudian dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat (TNBB) pada Minggu (2/8/2026). Pelepasliaran melibatkan BKSDA Bali, pengelola TNBB, BBKHIT Satpel Gilimanuk, Kelompok Alam Karangsewu, serta LSM Flight Protecting Indonesia’s Birds.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat di pintu keluar Bali untuk mencegah peredaran satwa liar ilegal. Pemerintah melalui Badan Karantina Indonesia menekankan implementasi PP Nomor 29 Tahun 2023 sebagai upaya menjaga keamanan hayati dan kelestarian satwa Indonesia.









