Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Tok! DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang

×

Tok! DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Selasa 2292026 1790047111863 169

Koma.id, JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Silakan gulirkan ke bawah

Sebelum pengesahan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporan pembahasan RUU Reforma Agraria. Pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Baleg DPR RI dan pemerintah dalam rapat kerja pada Senin (21/9/2026). Dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan sejumlah substansi utama yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Salah satunya adalah penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, serta pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya. Pemanfaatan sumber agraria juga diarahkan untuk memprioritaskan subjek reforma agraria.

UU tersebut juga mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja.

Selain itu, terdapat pengaturan mengenai lokasi prioritas reforma agraria atau LPRA. Penetapan lokasi tersebut antara lain mempertimbangkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan lahan yang melebihi batas maksimum.

Dari sisi penerima manfaat, UU Reforma Agraria mengatur objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun non-konflik.

Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.

Penguatan kelembagaan juga menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut. UU Reforma Agraria mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.

Untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, UU tersebut juga mengatur pembentukan dewan pengawas. Keberadaan dewan ini diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan reforma agraria berjalan secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan efektif.

Dalam aspek penyelesaian konflik, mekanisme yang diatur mengedepankan proses yang efektif, transparan, dan berkeadilan. Musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat menjadi bagian dari pendekatan yang digunakan.

UU Reforma Agraria juga memperkuat pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset. Mekanismenya mencakup pengembalian tanah kepada pihak yang berhak, pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak memungkinkan, serta pemberian kepastian hukum atas hak tanah.

Selain penataan aset, regulasi tersebut mengatur penataan akses melalui pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan.

Dengan disahkannya UU Reforma Agraria, pemerintah dan DPR diharapkan memiliki kerangka hukum yang lebih komprehensif dalam menjalankan agenda reforma agraria, termasuk penataan penguasaan dan pemilikan tanah, penyelesaian konflik, redistribusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat penerima manfaat.

Pengesahan undang-undang ini sekaligus menjadi dasar baru dalam memperkuat tata kelola agraria agar pemanfaatan tanah dan sumber agraria dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.