Koma.id – Terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang,
penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa tiga bendahara Pondok Pesantren Al Zaytun, pada Rabu (23/8/2023).
“Pemeriksaan terhadap tiga orang pihak bendahara madrasah Al Zaytun (SM, M, NH),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya terkait kasus TPPU Panji Gumilang, Kamis (24/8/2023).
Dikatakan Whisnu, selain tiga bendahara tersebut, pihaknya turut memeriksa AH yaitu sebagai salah satu anggota pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
Whisnu belum memerinci mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Sebab, pihaknya juga akan memanggil saksi lain untuk mendalami terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota Yayasan, dan pengurus Yayasan, serta pendalaman pihak madrasah terkait dana BOS,” ucapnya.
Kasus dugaan TPPU Panji Gumilang telah naik penyidikan. Peningkatan status kasus tersebut dilakukan dalam gelar perkara, Rabu (16/8/2023).
Panji Gumilang diduga telah melakukan dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana terkait pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana zakat.













