Koma.id– Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (12/11/2025).
Dalam sidang berkas perkara ketiga bernomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, majelis hakim menghadirkan empat terdakwa, masing-masing Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Sinergi TNI-Polri: Bersama Panglima TNI, Kapolri Terima Kehormatan sebagai Warga Korpasgat TNI AU
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota. Adapun Oditur Militer yang hadir adalah Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto.
DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset
Satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Lettu Infanteri Rahmat, Komandan Kompi C tempat para terdakwa bertugas. Dalam keterangannya, Rahmat mengungkapkan bahwa dirinya diperintahkan menggelar apel pada 4 Agustus 2025, ketika Prada Lucky masih menjalani perawatan intensif di RSUD Aeramo.
“Perintah komandan kroscek siapa yang pukul. Setelah itu, kami apelkan dan kumpulkan semua organik semua kompi untuk jujur siapa saja yang pukul Prada Lucky,” ungkap Rahmat.
YLBHI Kritik Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi, Ingatkan Pentingnya Unsur Kerugian Negara
Dari hasil apel tersebut, sebanyak 17 anggota mengaku terlibat dalam tindakan penganiayaan. Mereka dibagi menjadi dua kelompok: pelaku yang mencambuk menggunakan selang dan pelaku yang memukul dengan tangan kosong.
Empat terdakwa yang kini disidangkan diketahui ikut menganiaya Prada Lucky pada 30 Juli 2025. Aksi kekerasan itu berlangsung brutal, dimulai tengah malam hingga menjelang subuh, sekitar pukul 04.30 hingga 05.00 Wita.
“Mereka mengaku mencambuk dan memukul. Semuanya berdasarkan pengakuan empat terdakwa,” tambah Rahmat.








