Koma.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar dalam menghadapi lonjakan praktik judi online di Indonesia. Tidak sekadar pernyataan, OJK berkolaborasi dengan berbagai lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk melacak dan memblokir rekening-rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan sekadar blokir rekening, melainkan juga menyasar individu yang bertanggung jawab di balik aktivitas judi online. Menurutnya, integritas sistem keuangan Indonesia harus dijaga dari praktik yang melanggar hukum.
“Jadi sebenarnya pelanggar tadi itu terlepas rekeningnya yang diblokir adalah ini, tapi untuk seluruh hal dia telah menyebabkan masalah bagi integritas dari lembaga jasa keuangan itu karena melakukan tindakan-tindakan yang ilegal,” ujar Mahendra di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
OJK berkomitmen untuk terus menggali setiap detail rekening yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online. Langkah ini bukan hanya bertujuan untuk memblokir, tetapi juga untuk membuka jalan bagi tindakan hukum yang lebih tegas serta mengembangkan strategi pencegahan penyalahgunaan sistem keuangan.
“Jadi kita meneliti mendalami rekening yang lain untuk juga mengambil langkah-langkah yang tepat. Nah di lain pihak, hal ini pada gilirannya harus juga dilakukan proses penyidikan dan penelitian lebih lanjut secara kasus hukumnya,” ujarnya.
Saat ini, OJK telah memblokir sekitar 6.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online. Mahendra menegaskan, jika terbukti secara hukum, seluruh rekening milik pelaku bisa diblokir permanen dan pemiliknya akan di-blacklist dari semua lembaga keuangan.
“Tapi itu tadi, kalau ini bisa diproses maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada ya berarti bisa-bisa untuk semua rekening dia dan orang itu di-blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada proses ya,” tegasnya.








