Koma.id, Kota Malang – Densus 88 Anti Teror menangkap seorang pria terduga teroris. Pria berinisial Y beruaia 48 tahun tersebut ditangkap di Kota Malang. Polresta Malang Kota membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Iya benar. Tapi nanti biar dari Densus 88 yang berikan komentar. Karena Polresta hanya mendampingi saja,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Sesuai yang dilansir dari detikJatim, Y merupakan pria kelahiran Surabaya yang beralamat di Jalan Dupak Sidorukun Gang 6, Krembangan.
Roadshow Kebangsaan di Lampung, Ken Setiawan Ungkap Ancaman Paham Ekstrem di Kalangan Anak
Pria ini dikabarkan ditangkap Densus 88 pada Selasa (23/5), malam. Y sendiri baru saja bekerja sebagai penjual roti yang dimiliki oleh pengasuh Ponpes Putri Huurun ‘Inn di Jalan Labu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Rumah Y yang ada di Surabaya telah digeledah Densus 88. Penggeledahan dilakukan hari ini mulai pukul 11.00 hingga pukul 11.30 WIB. Dari dalam rumah Y, Densus membawa sejumlah buku dan kardus yang isinya belum diketahui.














