Koma.id – Peneliti dari Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai tidak perlu ada pengerahan massa menyikapi putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MK akan membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
“Tidak perlu ada lagi pengerahan massa seperti terjadi setelah pilpres 2019 lalu, yang menelan sejumlah korban jiwa tidak perlu ada lagi seperti itu,” kata Bawono, Minggu, 21 April 2024.
Eks Sekjen GMNI: Pembenahan Ekonomi dan Penguatan Industri Jadi Fondasi Kemandirian Bangsa
Bawono menilai semua pihak harus menerima putusan MK secara legawa. Terpenting pemohon sengketa hasil pilpres ini yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mesti berbesar hati.
Eks Ketum KMHDI Soroti Penanganan Karhutla dan Perlindungan Kekayaan Alam yang Perlu Diperkuat
“Kalau nanti MK sudah mengeluarkan putusan, apapun putusan itu tentu harus diterima oleh semua pihak secara berbesar hati, secara lapang dada, secara legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat,” ujar dia.
Bawono menekankan pentingnya menjaga situasi bangsa usai gelaran kontestasi lima tahunan tersebut. Sebab, mereka para kontestan sejatinya berkompetisi.
Eks Ketum SEMMI Bintang Wahyu Saputra: Pemerintah Terus Berbenah, Persatuan Nasional Harus Dijaga
“Bagi mereka yang kalah dalam pilpres kemarin itu bukanlah kiamat, bahwa tidak ada hari esok. Jadi ini hanya kontestasi politik lima tahunan harus diterima dengan lapang dada. Karena siap menang juga harus siap kalah,” ujar Bawono.














