Koma.id, Jakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menegaskan bahwa dengan melibatkan ahli hukum Universitas Padjadjaran Prof. Romli Atmasasmita sudah cukup bagi KPK menindaklanjuti dugaan korupsi Formula E.
“Sebenarnya sudah tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menindaklanjuti dugaan korupsi Formula E kecuali lembaga pemberantasan korupsi tersebut sudah “mandul”,” tegas Fernando Emas, hari ini.
DEMA PTKIN Dukung Reformasi Polri, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlaku Adil Tanpa Pandang Jabatan
Menurut Fernando Emas, jika sudah mandul sepertinya publik tidak perlu berharap banyak kepada KPK dibawah kepemimpinan Firli untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Formula E.
“Setelah sekian lama KPK menangangi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E belum juga ada kepastian hukum yang dilakukan oleh KPK apakah dapat ditingkatkan ketahap penyidikan atau dihentikan,” terangnya.
“Jangan-jangan KPK sudah terpengaruh oleh penggiringan opini yang dilakukan oleh berbagai pihak,” tuturnya lagi.
Kabareskrim Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Kata Fernando Emas, termasuk tidak bisa terlalu berharap banyak terhadap penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi untuk mempercepat publikasi LPJ Formula E yang sudah menjabat lebih dari satu bulan sebagai pejabat Gubernur DKI Jakarta.
“Sangat memalukan kalau KPK tersebut berhasil dikendalikan oleh pihak-pihak yang menginginkan tidak ada tindaklanjut dari penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E,” pungkasnya.














