Koma.id – Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Profesor Romli Atmasasmita, mengatakan setelah meneliti kronologis penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta, tampak semakin kelihatan unsur pidananya.
“Kalau dibaca sih kelihatannya tidak ada apa-apa memang. Tapi kalau didalami makin kelihatan ada unsur (dugaan pidana),” kata Prof Romli saat menjadi narasumber diskusi virtual, Kamis (13/10/2022).
Romli menjelaskan, adalah hal biasa dan pakem dalam setiap kebijakan pejabat publik, apabila ada yang salah selalu menyalahkan anak buah.
Survei Median KDM dan Anies Buntuti Prabowo
“Itu biasa. Sudah menjadi pakem. Makanya dikatakan, dikuasakan, atas nama. Itu udah biasa. Tapi diminta bertanggung jawab dia gak mau, gitu,” katanya.
Menurutnya setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus didasari dengan fakta bukan opini. Tetapi bila terus didalami lama-lama tampak adan unsur pidana dalam penyelenggaraan Formula E.
“Lama-lama kelihatan, kesalahan-kesalahannya, udah makanya saya bilang sudah ada unsur, mens rea lah. Dan saya yakin yang di luar ini banyak yang tidak tahu faktanya tegas dia.













