Koma.id– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang beragendakan vonis AG, terkait kasus dugaan penganiayaan David Ozora, hari ini Senin (10/4/2023).
“Senin tanggal 10 April, teknis kewenangan hakim,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu (5/4/2023).
Wakapolri Cek Kesiapan Karhutla Kalteng, Teknologi hingga Ratusan Peralatan Pemadaman Disiagakan
Ia menjelaskan, dalam sidang beragendakan vonis nanti, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah pacar Mario Dandy itu bakal hadir langsung ataukah online.
Sebabnya, teknis kehadiran anak AG merupakan kewenangan hakim. AG bisa saja tak menghadiri persidangan beragendakan putusan itu lantaran tak diwajibkan hadir. Hal itu diperkenankan sebagaimana aturan yang ada.
“Dasar hukumnya Pasal 61 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada saat pembacaan putusan, dalam sidang terbuka untuk umum, terdakwa anak tak wajib hadir,” tutupnya.








