Koma.id– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadi pusat perhatian saat menggelar sidang perdana untuk dua terdakwa, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), pada Selasa (6/6/2023) hari ini. Keduanya dituduh melakukan penganiayaan terhadap remaja bernama David Ozora (17).
Dalam sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB ini, agenda utama adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Demikian kata Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan.
Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Sidang ini dipimpin oleh Majelis hakim terdiri dari Alimin Ribut Sujono sebagai ketua, Tumpanuli Marbun sebagai hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Djuyamto menjelaskan bahwa dalam sidang perdana ini, PN Jakarta Selatan tidak melakukan pengamanan khusus. Namun, pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait pengamanan selama sidang berlangsung.







