Koma.id – Basri Bundu selaku Kuasa Hukum Mario Dandy, memperkirakan berkas perkara kliennya atas kasus penganiayaan terhadap D (17), akan segera lengkap atau P21. Ia menegaskan bahwa berkas perkara kasus kliennya sudah diserahkan kembali ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Persiapan sidang Mario Dandy ya saat ini sudah pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ya. Minggu-minggu ini mungkin P21,” ujar dia kepada wartawan di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023).
Sidang perdana Mario Dandy, menurut Basri akan digelar setelah Lebaran, bahkan mungkin bisa lebih cepat.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
“Habis Lebaran ini sidang perdana Mario Dandy. Mungkin bisa lebih cepat ya,” kata dia.
Ia pun akan mempersiapkan persidangan sambil menunggu berkas hingga P21.
“Kami akan mempersiapkan dari segi pemikiran, karena setelah P21, kami akan bisa mempelajari bagaimana cara persidangan ya, itu aja sih, jadi kami sambil menunggu P21,” pungkas dia.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara kedua tersangka dinilai belum lengkap.
“Hasil penelitian tim Jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap,” kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023), seperti yang dilansir dari TribunJakarta.com.
Menurut Ade, Kejati DKI memberikan waktu kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara Mario dan Shane.
“Setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim Jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan,” tandasnya.













