Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Tak Berkategori

Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Wajib Kantongi Sertifikat Halal

×

Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Wajib Kantongi Sertifikat Halal

Sebarkan artikel ini
Teddy Indra Wijaya
Sekretaris Kabinet Merah Putih, Teddy Indra Wijaya.

Koma.id Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan informasi yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal tidak benar dan menyesatkan.

“Itu tidak benar,” ujar Teddy, dikutip.

Silakan gulirkan ke bawah

Teddy memastikan seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi. Ketentuan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi produk yang berasal dari AS.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” katanya.

Untuk kategori makanan dan minuman, sertifikasi halal bersifat wajib. Artinya, setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia harus memenuhi ketentuan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

Di Amerika Serikat, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, kewenangan sertifikasi berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Tak hanya makanan dan minuman, pengawasan juga berlaku untuk produk kosmetik dan alat kesehatan. Kedua kategori tersebut wajib memiliki izin edar serta sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di dalam negeri.

“Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM,” katanya.

Ia juga menyinggung adanya Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar halal antara Indonesia dan AS. Menurutnya, kesepakatan tersebut memungkinkan adanya penyetaraan sertifikasi dalam kerja sama global, namun tidak berarti terjadi pelonggaran aturan.

Standar dan mekanisme pengawasan di masing-masing negara tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Isu pelonggaran mencuat setelah beredarnya kabar bahwa Indonesia melonggarkan aturan halal bagi produk asal AS menyusul penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington.

Dalam dokumen Annex III Article 2.9 disebutkan adanya penyesuaian aturan halal untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan sejumlah barang dari AS. Pembahasan teknis lanjutan disebut akan digelar di kantor United States Trade Representative (USTR).

Meski demikian, pemerintah menegaskan kewajiban sertifikasi halal serta pengawasan produk tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.