Koma.id– Koalisi masyarakat sipil mengkritik rencana Presiden Prabowo Subianto memperkuat keberadaan TNI melalui pembentukan batalyon-batalyon baru. Rencana tersebut disebut berkaitan dengan upaya mengamankan kekayaan alam sekaligus memberantas pembalakan liar, pertambangan ilegal, dan perkebunan tanpa izin.
Koalisi menilai pendekatan tersebut berisiko menggeser persoalan yang seharusnya ditangani melalui mekanisme penegakan hukum sipil menjadi persoalan pengerahan kekuatan militer.
ESDM Bantah Kabar Pertalite Naik Jadi Rp13.500 per Liter, Tegaskan Informasi di Medsos Hoaks
Pernyataan Presiden yang menyebut idealnya setiap kabupaten memiliki satu batalyon juga menjadi sorotan. Hal itu disampaikan di tengah kondisi bahwa lebih dari 360 dari total 514 kabupaten di Indonesia disebut belum memiliki satuan TNI.
Menurut Koalisi, persoalan seperti illegal logging, illegal mining, perambahan hutan lindung, hingga pelanggaran di sektor perkebunan berkaitan dengan lemahnya tata kelola perizinan, pengawasan lingkungan, praktik korupsi, serta akuntabilitas aparat dan pelaku usaha.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai pengerahan batalyon TNI secara luas bukan pendekatan yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Menjawab masalah tersebut dengan memperluas kehadiran batalyon TNI di seluruh kabupaten bukan hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang telah ditolak oleh agenda reformasi,” katanya dikutip.
Koalisi juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sementara itu, ketentuan Pasal 30 UUD 1945 mengatur pertahanan dan keamanan negara dalam kerangka hukum, demokrasi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam kerangka tersebut, TNI memiliki tugas utama sebagai alat pertahanan negara. Koalisi menilai pelibatan TNI sebagai aktor utama dalam pengawasan sumber daya alam di tingkat kabupaten berpotensi mengaburkan batas antara tugas pertahanan dan fungsi penegakan hukum yang menjadi ranah lembaga sipil.
Koalisi mengakui UU TNI mengatur kemungkinan pelaksanaan operasi militer selain perang. Namun, pelaksanaannya dinilai harus berdasarkan keputusan politik negara, dilakukan secara terbatas dan proporsional, serta tetap akuntabel tanpa mengambil alih tugas lembaga sipil.
Rencana pembangunan batalyon secara besar-besaran untuk mengamankan sumber daya alam dikhawatirkan justru menempatkan militer dalam ruang pengawasan sipil secara permanen. Kondisi tersebut dinilai berpotensi bersinggungan dengan pengendalian wilayah, aktivitas ekonomi, hingga konflik agraria.
“Hal ini merupakan bentuk penyelewengan mandat konstitusional TNI serta pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil. Masalah hukum dalam penanganan kejahatan sumber daya alam, seperti illegal logging, illegal mining, dan perkebunan liar harus ditangani melalui instrumen hukum lingkungan, kehutanan, pertambangan, perkebunan, tata ruang, pemberantasan korupsi, serta pemulihan hak masyarakat adat dan komunitas lokal,” ujar Ardi.
Menurut Koalisi, penanganan kejahatan sumber daya alam semestinya dilakukan oleh lembaga sipil dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan berdasarkan aturan yang jelas. Proses tersebut juga harus disertai mekanisme pengawasan, standar pembuktian, serta pertanggungjawaban melalui sistem peradilan.
Koalisi mengingatkan, pendekatan militer dalam menangani kejahatan lingkungan dapat menimbulkan risiko penindakan yang minim transparansi dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
Jika pemerintah ingin menghentikan kerusakan hutan dan eksploitasi sumber daya alam ilegal, Koalisi menyebut sejumlah langkah yang perlu diperkuat, antara lain pengawasan perizinan, audit kepatuhan perusahaan, pemberantasan jaringan korupsi, perlindungan pelapor, serta pemulihan hak masyarakat adat dan korban konflik agraria.
“Menambah batalyon tidak menjawab akar persoalan berupa impunitas, oligarki sumber daya alam, dan lemahnya akuntabilitas negara,” kata Ardi.
Koalisi juga menyoroti potensi dampak pembentukan batalyon baru terhadap kehidupan masyarakat sipil, terutama di wilayah yang menghadapi konflik agraria, persoalan wilayah adat, penolakan aktivitas pertambangan, maupun sengketa perkebunan.
Menurut mereka, peningkatan kehadiran militer di wilayah tersebut berpotensi memunculkan kekhawatiran terkait kebebasan berekspresi dan berkumpul, serta meningkatkan risiko terjadinya konflik antara aparat dan masyarakat.
Kenaikan anggaran pertahanan untuk membentuk batalyon baru di setiap kabupaten berisiko mengalihkan sumber daya negara dari kebutuhan mendesak, seperti penguatan aparat pengawas lingkungan, penegakan hukum kehutanan dan pertambangan, perlindungan masyarakat adat, layanan dasar, dan pemulihan ekologis.
“Tanpa dasar hukum yang jelas, kajian kebutuhan yang terbuka, dan pengawasan DPR serta publik, kebijakan ini dapat menjadi ekspansi kelembagaan militer yang mahal, tidak akuntabel, dan bertentangan dengan agenda reforma si sektor keamanan,” kata Ardi.








