Koma.id, Jakarta – Rancangan UU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) menuai sorotan tajam. Pasalnya, pasal 56 memberi kewenangan TNI sebagai penyidik kasus siber.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyebut hal itu bertentangan langsung dengan UUD 1945. “TNI tugasnya pertahanan, bukan penegakan hukum,” tegasnya.
Sambut Hari Santri Nasional, PGNI Lampung Gelar Ngaji Kebangsaan di Pesantren Gandeng Ken Setiawan
Jika RUU ini lolos, dikhawatirkan ruang digital Indonesia akan termiliterisasi. Kritik keras pun menggema dari pegiat demokrasi hingga pakar hukum.
KPK Garap Nusron Wahid Pekan Ini














