Koma.id– Rencana gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap Komisi Pemilihan Umum mencuat setelah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan persoalan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Gugatan tersebut disebut akan segera diajukan dalam waktu dekat.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, mengatakan bahwa gugatan diarahkan kepada KPU yang dinilai lalai dalam melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen pencalonan presiden. Ia menegaskan, pihaknya melihat adanya persoalan dalam proses verifikasi dokumen pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.
“Kami juga bicara ada kemungkinan untuk melakukan citizen lawsuit, gugatan warga negara terhadap KPU dan turut tergugatnya mungkin mantan Presiden Jokowi, atau Presiden pada waktu itu,” ujar Refly dikutip.
Sementara itu, Roy Suryo menyoroti adanya kejanggalan pada dokumen legalisasi ijazah yang dipermasalahkan. Ia mengungkapkan dugaan ketidaksesuaian pada bagian tanda tangan pejabat, khususnya Dekan Fakultas Kehutanan, yang menurutnya mencantumkan nama pejabat dengan masa jabatan tahun 2008, namun masih tercantum dalam dokumen legalisasi tahun 2014.
“Bahkan dalam legalisasi itu ada hal yang meragukan soal tanda tangan pejabat yaitu Dekan Fakultas Kehutanan yang masa jabatannya 2008. Ternyata di situ kok di 2014 masih tercantum namanya,” tandasnya.














