Koma.id– Sejumlah pihak mulai mengkritisi revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri, khususnya terkait potensi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain. Salah satu yang mengutarakan keprihatinan adalah koordinator Kawan Indonesia (KAWI), Arief Dharmawan. Ia menekankan pentingnya revisi tersebut tidak mengulang sejarah kelam represifitas, dan bahkan tidak mengubah Polri menjadi lembaga super power.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 14 ayat (1) huruf b yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber. Arief mengkhawatirkan bahwa hal ini bisa menyebabkan tumpang tindih dengan kewenangan yang sudah ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tumpang tindih kewenangan ini tidak hanya berpotensi mengganggu efisiensi pengelolaan keamanan siber, tetapi juga dapat membuka celah untuk penyalahgunaan kekuasaan. Ia menegaskan perlunya batasan yang jelas antara kewenangan Polri dalam ruang siber dengan lembaga-lembaga terkait lainnya, demi menjaga prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan.









