Koma.id– Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) merupakan solusi untuk meredam polemik terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perpol yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara itu menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Jimly menjelaskan, PP yang sedang disusun akan mengatur secara lebih tegas dan membatasi jabatan di luar kepolisian yang boleh diduduki anggota Polri. Tujuannya untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran netralitas aparatur negara.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi untuk penyusunan PP tersebut. Yusril menyebut PP nantinya dapat mencakup semua instansi kementerian dan lembaga.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara telah mempersiapkan draf awal Rancangan PP. Proses koordinasi dilakukan melalui Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Hukum.














