KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta (PWJ) Zul Sikumbang mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah security dalam PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) kepada sejumlah jurnalis yang melakukan peliputan.
Menurutnya, aksi kekerasan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undanng Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Peristiwa kekerasan terhadap kerja-kerja jurnalistik ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak publik mendapatkan informasi,” kata Zul dalam siaran persnya, Jumat (22/8/2025).
Ia pun menerangkan, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya pasal 4 ayat (1) disebutkan, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Kemudian di ayat (2), termaktub pula bahwa terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan dan penyiaran. Serta di dalam ayat (3), Undang-Undang menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi.
Atas dasar itu, Zul pun mendesak kepada Kepolisian Daerah Banten dan Mabes Polri untuk segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, baik dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun organisasi masyarakat.
“Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa praktik impunitas atau pembiaran terhadap pelaku akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Maka dari itu, kecepatan dan transparansi penanganan kasus kekerasan terhadap insan pers harus dilakukan betul oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual pengoroyokan tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Zul Sikumbang pun mengingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, bahwa kerja-kerja jurnalis telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi, sehingga negara berkewajiban untuk melaksanakan UU tersebut secara serius.
Seperti yang termuat pada Pasal 18, setiap orang yang secara hukum melawan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (tahun) atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Lantas, Zul juga mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan dan tidak terulang kembali adanya ancaman ata pengoroyokan terhadap rekan jurnalis yang sedang bertugas. Sekaligus tetap mengimbau agar insan pers tetap menjaga kode etik jurnalistik dalam setiap tugas-tugasnya.
“Kami mengajak kepada rekan-rekan jurnalis agar tetap menjaga kode etik dalam setiap liputan, dan kerja-kerja jurnalistik,” pungkas Zul.














