Koma.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai bergulir ke ranah politik parlemen. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PDI Perjuangan (PDIP) menjajaki komunikasi lintas fraksi di DPR RI untuk membahas tindak lanjut putusan tersebut, termasuk kemungkinan menggunakan Hak Interpelasi maupun Hak Angket.
Langkah itu mendapat respons dari Partai NasDem. Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem Hermawi Taslim menyatakan komunikasi yang dilakukan PKS dan PDIP merupakan bagian dari hak politik masing-masing partai yang harus dihormati.
Namun, Hermawi menegaskan, komunikasi tersebut belum mencerminkan sikap Fraksi NasDem di DPR. Ia meminta publik menunggu perkembangan hingga masa reses DPR berakhir.
Presiden Prabowo Ingatkan Ada Kelompok Ingin Pecah Belah Indonesia, Minta Rakyat Jaga Persatuan
Di sisi lain, komunikasi PKS dan PDIP disebut mulai mengarah pada pembahasan mekanisme resmi parlemen. Sekjen PKS Muhammad Kholid mengungkapkan dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut Kholid, Hasto menyambut aspirasi masyarakat yang disampaikan PKS terkait polemik ijazah Gibran.
Kholid mengatakan PKS akan terus menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi lain untuk mengetahui pandangan dan sikap masing-masing. Pembahasan lebih lanjut, termasuk opsi hak angket maupun hak menyatakan pendapat, akan dilakukan setelah DPR kembali memasuki masa persidangan.
Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga membenarkan adanya arahan kepada fraksi untuk menindaklanjuti komunikasi antarsekjen tersebut. Ia menyebut bentuk langkah politik yang akan ditempuh masih akan dibahas setelah masa reses.
“Fraksi diminta menindaklanjuti pembicaraan antarsekjen, akan kian jelas (hak angket atau hak menyatakan pendapat) saat masa reses selesai ya,” kata Mardani, Jumat (30/10/2026).
Sementara itu, Hasto membenarkan PDIP tengah berdialog dengan sejumlah partai di DPR. Ia menyebut komunikasi lintas partai diperlukan karena PDIP tidak dapat bergerak sendiri untuk mendorong penggunaan hak angket. PDIP saat ini memiliki 110 kursi atau sekitar 18 persen dari total kursi DPR.
“Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa partai, karena otomatis di DPR itu akan terjadi konsolidasi tersebut,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).
Hermawi Taslim juga menilai putusan MA perlu dicermati secara saksama sebelum partainya menentukan langkah. Sikap NasDem, kata dia, belum bisa disimpulkan hanya dari komunikasi yang dilakukan partai lain. Fraksi NasDem akan mempertimbangkan perkembangan dan pembahasan setelah DPR kembali bersidang.
Di internal PKS, anggota DPR Mardani Ali Sera menyebut sudah ada diskusi mengenai langkah yang tepat untuk merespons persoalan tersebut. Ia menilai putusan MK terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran juga menjadi bagian dari fakta hukum yang perlu diperhatikan DPR.
“Sudah ada diskusi, keputusan MK adalah fakta hukum yang final dan mengikat. Ada tanggung jawab moral untuk membuat tata kelola bernegara menjadi baik dan sehat,” ujar Mardani.
Putusan MA Batalkan Surat Penyetaraan
Dorongan politik di parlemen ini menguat setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan advokat H.M. Subhan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen itu merupakan surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran dari luar negeri yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonannya pada Pilpres 2024.
Dalam petitumnya, Subhan meminta surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar dokumen ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Sebelum diputus MA, gugatan Subhan sempat ditolak oleh PTUN Jakarta melalui putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada Mei 2026. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Agustus 2026. Subhan selanjutnya mengajukan kasasi hingga akhirnya gugatannya dikabulkan MA.
Meski demikian, pada saat putusan diumumkan, salinan lengkap beserta pertimbangan hukum majelis belum tersedia untuk publik. Karena itu, rincian konsekuensi hukum dan pelaksanaan amar putusan masih perlu merujuk pada salinan resmi putusan tersebut.
Sebelumnya, polemik persyaratan pendidikan Gibran juga menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan perkara terkait persyaratan pencalonan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Namun, putusan MK tersebut tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Dengan perkembangan putusan MA tersebut, PKS dan PDIP mendorong agar persoalan ini mendapat perhatian DPR melalui mekanisme konstitusional. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi lintas fraksi untuk mengajukan hak interpelasi maupun hak angket.








