Koma.id– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak wacana menyalurkan barang sitaan berupa pakaian bekas (ballpress) kepada korban bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Menurutnya, barang sitaan tersebut berstatus ilegal dan tidak pantas dijadikan bantuan kemanusiaan.
Purbaya memastikan tidak ada kebijakan yang mengizinkan pembagian ballpress sitaan untuk kepentingan sosial. Ia bahkan menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan restu atas gagasan tersebut. Kekhawatiran utamanya adalah penyaluran barang ilegal itu justru akan memicu maraknya peredaran pakaian bekas dengan dalih bantuan bencana.
Sebelumnya Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa penyaluran barang sitaan kepada korban bencana merupakan salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan, dengan catatan menunggu keputusan akhir dan status hukum barang yang telah menjadi milik negara.








