Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Dana Siap Pakai (DSP) bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka yang ditahan merupakan adik kandung sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB, Bima Setyawan.
Penetapan tersangka diumumkan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Yogyakarta, Rabu (14/10), hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Ini menjadi OTT ke-22 KPK sepanjang tahun 2026.
Ledakan Pasar Cimanggis Diduga Berasal dari Tabung LPG, Delapan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Selain Bima Setyawan, empat tersangka lainnya yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB/PPK Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta Gery P dan Syifa NG dari pihak swasta. Kelimanya kini resmi ditahan di Rutan KPK.
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke rutan KPK semua. Yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo Budiyanto.
Dalam OTT yang mengamankan 14 orang tersebut, tim penyidik menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1,4 miliar serta logam mulia. Modus operandi para tersangka diduga melakukan pengondisian dan mengacu pada kewenangan dalam penyaluran dana tanggap darurat bencana untuk keuntungan pribadi dan kelompok.
Menyanggapi hal itu, Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyatakan tidak menghormati proses hukum dan kooperatif. Beberapa ruangan di kantor BNPB juga telah disegel KPK untuk penyidikan.









