Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Prof. Dr. Margarito: Posisi Polri Jelas di Bawah Presiden, Itu Perintah Konstitusi

×

Prof. Dr. Margarito: Posisi Polri Jelas di Bawah Presiden, Itu Perintah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Prof. Dr. Margarito: Posisi Polri Jelas di Bawah Presiden, Itu Perintah Konstitusi
Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum. (Foto / Istimewa)

Koma.id — Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa secara konstitusional posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden. Ia meminta polemik soal wacana penataan kelembagaan Polri dikembalikan pada rujukan utama, yakni Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam sebuah wawancara, Margarito menekankan bahwa dasar pengaturan TNI dan Polri sudah sangat jelas dalam Pasal 30 UUD 1945.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kalau Anda bicara tata negara, Anda based on konstitusi, based on Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4). Tentara Nasional Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Sama, dua-duanya,” ujar Margarito.

TAP MPR 2000 Dinilai Tak Lagi Berlaku

Ia juga menanggapi rujukan terhadap TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang kerap dipakai dalam perdebatan posisi Polri. Menurutnya, ketentuan itu sudah tidak relevan secara hukum.

Margarito menjelaskan bahwa TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali TAP MPRS dan TAP MPR menyatakan sejumlah ketetapan yang sudah dilaksanakan tidak lagi berlaku.

“Kalau menyodorkan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 itu tidak valid. Acuannya tetap Undang-Undang Dasar. TAP itu sudah dinyatakan berakhir,” tegasnya.

Karena itu, ia menilai perdebatan tanpa landasan pembaruan undang-undang hanya akan bersifat spekulatif.

“Undang-undang belum dibikin, mau ngapain dibicarakan? Hari ini keadaan hukum tidak berubah,” katanya.

Arah Reformasi Polri Ada di Tangan Presiden

Menanggapi pembentukan tim atau wacana reformasi Polri, Margarito menyebut arah kebijakan sepenuhnya berada di tangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi.

“Pada akhirnya kembali lagi pada Presiden. Presiden mau apa? Itu yang menentukan,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar perdebatan tidak digiring pada isu politik seperti kecemburuan kelembagaan atau pembagian kewenangan anggaran. Menurutnya, dalam negara republik, pendekatan yang digunakan harus berbasis hukum, bukan preferensi politik.

“Kalau Anda bicara mengenai republik, Anda bicara negara Indonesia yang berbentuk republik, maka based on law, based on constitution. No other than that,” kata Margarito.

Peran DPR dalam Pembentukan Undang-Undang

Terkait posisi DPR, Margarito menegaskan bahwa pembentukan undang-undang dilakukan bersama antara DPR dan Presiden. Tanpa persetujuan salah satu pihak, undang-undang tidak akan terbentuk.

“Pembentukan undang-undang itu dilakukan bersama antara DPR dan Presiden. Satu di antara dua unsur ini tidak setuju, tidak akan jadi undang-undang,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak muncul asumsi seolah-olah keputusan politik parlemen otomatis mengikat Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Hukum sebagai Panglima

Dalam penutup pernyataannya, Margarito menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam menjaga peradaban politik dan ketertiban negara.

“Salah itu harus diukur apakah orang ini melanggar undang-undang atau tidak. Hanya dengan cara itu kita memperoleh kepastian,” katanya.

Menurutnya, dalam konteks polemik Polri, yang perlu ditegaskan adalah kepastian hukum berdasarkan konstitusi, bukan tekanan opini publik.

Dengan demikian, secara normatif posisi Polri saat ini tetap berada langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945, dan setiap perubahan kelembagaan harus melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang sah.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.