Koma.id – Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7).
Ivan tiba di Istana sekitar pukul 17.06 WIB dan mengaku tidak tahu alasan ia dipanggil oleh Presiden Prabowo. “Iya, nanti ya. Saya dipanggil Pak Presiden belum tahu agendanya,” kata Ivan kepada wartawan singkat.
Ketua FKPT Lampung M. Firsada Bintangi Film Ageman, Ajarkan Toleransi Islam di Zaman Nabi
Tak lama setelah Ivan, giliran Perry yang tiba di kompleks Istana tanpa memberikan komentar kepada jurnalis.
Setelah pertemuan, keduanya kompak bungkam saat ditanya hasil pertemuannya dengan Presiden RI Prabowo Subianto.
Mulanya, Ivan lebih dulu keluar dari Istana Merdeka usai menghadiri rapat dengan Presiden Prabowo. Ketika wartawan ingin meminta konfirmasi terkait pembahasan dalam rapat, ia justru enggan menjawab.
“Oh enggak, banyak yang dibahas. Mungkin bisa tanya ke Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi),” kata Ivan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu malam.
Sedangkan ketika disinggung mengenai isu rekening dormant, ia juga ogah buka mulutnya. Ivan meminta publik menunggu keterangan dari Prasetyo serta pers rilis yang dikeluarkan PPATK.
“Oh enggak, tanya beliau (Prasetyo Hadi),” ucapnya.
“Kita sudah buat pers rilis,” ujar Ivan melanjutkan.
Tak lama Perry juga terlihat meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan. Lebih parah dari Ivan, Perry mengabaikan pertanyaan awak media dan hanya mengucapkan terima kasih sebanyak enam kali.
“Terima kasih,” tutur Perry sambil melambaikan tangan.
Sebelumnya, PPATK memblokir 140 ribu rekening tidak aktif atau dormant senilai Rp428 miliar. PPATK telah menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Rekening dormant dinyatakan tidak aktif kalau tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu. Misalnya dalam jangka waktu 3-12 bulan. Namun, hal itu tergantung pada kebijakan bank.
PPATK tetap melakukan pemblokiran, meski ada sejumlah uang di rekening bank nasabah yang sudah lama tidak aktif. Uang nasabah dipastikan tidak hilang dan aman selama pemblokiran.














