Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Presiden Prabowo Akan Naik Maung Hadiri Peringatan May Day 2025 di Monas

×

Presiden Prabowo Akan Naik Maung Hadiri Peringatan May Day 2025 di Monas

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Akan Naik Maung Hadiri Peringatan May Day 2025 di Monas
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (1/5). (Foto/Istimewa)

Koma.id Presiden RI Prabowo Subianto akan menghadiri acara perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2025 yang akan digelar di Lapangan Monas, Jakarta, pada Kamis (1/5/2025) hari ini.

Presiden Prabowo juga akan memberikan pidatonya dalam acara tersebut. “Dan Bapak Presiden memutuskan untuk insya Allah beliau akan berkenan untuk hadir di dalam acara peringatan May Day tersebut,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Rabu (30/4).

Silakan gulirkan ke bawah

Prasetyo menekankan, Presiden sangat menaruh perhatian besar kepada para buruh.

Bagi Presiden Prabowo, buruh adalah kunci untuk pengembangan perekonomian di Indonesia.

“Jadi beliau menaruh perhatian sangat besar bahwa kita harus saling bekerja sama, baik pemerintah, sektor swasta, para pengusaha, dan rekan-rekan buruh. Ini merupakan tiga unsur yang harus saling bekerja bersama-sama dalam menjalankan semua usaha dan dalam menjalankan ekonomi bangsa kita,” ungkapnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Presiden Prabowo akan berpidato siang ini. “Rencananya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pidato di acara May Day pukul 10.00-11.00,” kata Said Iqbal.

Said menyampaikan, Presiden akan naik mobil Maung dari Istana Negara, Jakarta, menuju lokasi acara. Presiden Prabowo disebut akan menyapa langsung para buruh di Monas.

Adapun dalam aksi May Day hari ini, serikat buruh memiliki enam tuntutan, yaitu menghapus outsourcing, pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas Mitigasi PHK), dan upah yang layak.

Kemudian, perlindungan buruh dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, perlindungan pekerja rumah tangga lewat disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan memberantas korupsi lewat RUU Perampasan Aset.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.