Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

PPATK: Indikasi Judi Online Gunakan Mata Uang Kripto untuk Penyamaran Transaksi

×

PPATK: Indikasi Judi Online Gunakan Mata Uang Kripto untuk Penyamaran Transaksi

Sebarkan artikel ini
Judi online.
Judi online.

Koma.id, Jakarta – Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, mengungkapkan dari hasil analisis mereka terdapat indikasi sindikat judi daring (online) menggunakan mata uang kripto guna menyamarkan transaksi.

Menurut Danang, transaksi judi online kini banyak beralih ke mata uang kripto. Hal ini membuat aktivitas ilegal semakin sulit dilacak.

Silakan gulirkan ke bawah

Danang menambahkan, dari temuan PPATK sampai kuartal III 2024, total deposit rekening masyarakat terkait judi online mencapai Rp 43 triliun.

Sementara itu, Kemkomdigi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan iklan judi online yang marak di media sosial. Direktur Pengelolaan Media Ditjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo, menegaskan bahwa mengklik iklan judi online dapat membahayakan keamanan data pribadi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.