Koma.id – Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran 120 kilogram sabu yang dilakukan oleh sindikat narkoba jaringan Malaysia – Indonesia.
Dalam kasus ini setidaknya ada 4 orang pelaku ditangkap, mulai dari yang berperan sebagai kurir hingga pengendali.
Hasil pemantauan akhirnya petugas melakukan penyergapan di sebuah SPBU di kawasan Pagar Jati Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
Penyergapan dilakukan ketika dua pelaku yang berstatus sebagai kurir berinisial F tengah berhenti bersama Kurir berinisial M dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 120 kilogram yang sengaja ditinggal pelaku berikut mobil yang dikendarai saat mengetahui kedatangan petugas.
Hasil interogasi dilapangan kedua pelaku mengaku disuruh orang yang berinisial A yang membawa sabu tersebut, pengembangan pun terus dilakukan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya masing – masing, adapun tersangka yang berinsial A di wilayah Aceh Tamiang dan tersangka berinisial AZ di kawasan Besitang Langkat.
“Berawal dari penangkapan kurir di SPBU yang sempat meninggalkan barang bukti sabu di dalam mobil jazz berwarna merah, dan hasil pengembangan yang terus dilakukan tim kami hingga menangkap tim pengendali berinisial A dan AZ.” Ujar Kombes Valentino Alfa Tatareda, Kapolrestabes Medan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini terancam dipenjara selama lebih dari 5 tahun atau maksimal dapat dihukum dengan hukuman mati karena dijerat dengan undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.










