Koma.id– Rencana pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening yang tidak aktif atau menganggur selama tiga bulan memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Kebijakan ini dinilai meresahkan publik karena dianggap memberatkan masyarakat yang tengah mengalami kesulitan ekonomi.
Peneliti media dan politik, Buni Yani, menyayangkan langkah pemerintah yang dinilainya justru menambah beban masyarakat. Ia mempertanyakan motif di balik kebijakan tersebut yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil.
Senada dengan itu, Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, turut menyampaikan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan dana yang mereka simpan di rekening perbankan. Rio meminta PPATK bersikap selektif dalam mengambil kebijakan pemblokiran agar tidak merugikan konsumen.
Di sisi lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa langkah pemblokiran rekening dorman telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ivan menyebut, rekening dorman rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan keuangan untuk praktik pencucian uang atau transaksi ilegal lainnya.








