Koma.id– Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memberikan tanggapan terhadap draf PKPU yang berisi rencana percepatan proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi 10-16 Oktober 2023.
Doli menjelaskan bahwa langkah ini sebenarnya bukanlah upaya percepatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan merupakan hasil dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pemilu yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu.
“Itu konsekuensi dari Perppu tentang pemilu yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu. Sebenarnya tidak dimajukan,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Doli juga mengungkapkan bahwa KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR sebelum menerapkan PKPU tersebut.
“Ya tentu sebelum jadi PKPU akan dikonsultasikan dengan Komisi II dulu,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam PKPU 3/2022 mengenai jadwal dan tahapan Pemilu 2024, pencalonan capres-cawapres dijadwalkan dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Perubahan tersebut merujuk pada Perppu Pemilu yang terkait dengan perubahan UU 7/2017 tentang pemilu. Salah satu pasal yang diubah dalam UU 7/2017 adalah Pasal 276 ayat 1, yang mengatur bahwa kampanye dimulai 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU.
“Dari 28 November (masa kampanye dimulai) itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November. Nah, 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres,” kata Komisioner KPU, Idham Holik.








