Koma.id | Jakarta – Seorang petugas pemadam kebakaran Jakarta Timur gugur saat berusaha memadamkan kebakaran lahan kosong yang dipenuhi sampah di Jalan Penggilingan Baru I, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Minggu (02/08).
Korban bernama Andriyono diduga meninggal setelah menghirup asap pekat yang menyelimuti lokasi kebakaran.
Ketua RW 03 Dukuh, Irman Riyadi, menjelaskan posisi angin saat kejadian mengarah ke barat sehingga asap pekat terkonsentrasi ke arah petugas yang sedang bertugas di sisi tersebut.
“Korban sempat pingsan di lokasi akibat kekurangan oksigen, lalu dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda, namun nyawanya tidak tertolong,” ujarnya.
Kebakaran terjadi di lahan kosong seluas sekitar 6.000 meter persegi. Peristiwa itu diduga dipicu ulah anak-anak yang bermain api di sekitar lokasi. Kondisi angin kencang dan banyaknya material mudah terbakar membuat api cepat membesar.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Megantara, menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Andriyono.
“Kami memastikan hak-hak almarhum dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi. Bayu menambahkan, korban sempat mengeluhkan nyeri dada saat bertugas menyambungkan selang air sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
Sebanyak 10 unit mobil damkar dengan 50 personel dikerahkan untuk menangani kebakaran. Namun, proses pemadaman menghadapi kendala karena tumpukan sampah menutupi material yang masih terbakar di lapisan bawah tanah, memicu ground fire yang menghasilkan asap pekat. Hingga Minggu siang, petugas gabungan masih melakukan pendinginan dan mengurai tumpukan sampah untuk memastikan seluruh titik api benar-benar padam.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, menegaskan lahan tersebut bukan Tempat Pembuangan Sampah resmi, melainkan lokasi pembuangan ilegal.
“Pemprov DKI akan memperketat pengawasan dan melakukan penyelidikan bersama Satpol PP untuk menindak pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan sampah liar,” ujarnya.
Pemprov DKI juga menekankan pentingnya perubahan pola pengelolaan sampah melalui gerakan pilah, angkut, olah, dan manfaatkan sesuai Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Dinas Lingkungan Hidup mulai mengangkut sampah dari area aman dan akan melanjutkan ke lokasi bekas kebakaran setelah dinyatakan bebas bara api.
Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi jajaran Pemprov DKI Jakarta sekaligus menjadi peringatan keras atas bahaya pembuangan sampah ilegal yang berpotensi memicu kebakaran besar.









