Koma.id – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ekosistem transportasi digital, termasuk ojek daring (ojol), hingga kini belum terbit karena masih disinergikan dengan sejumlah undang-undang yang berkaitan.
Maman mengatakan, secara teknis penyusunan Perpres tersebut sebenarnya telah rampung. Namun, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah aspek dalam aturan tersebut agar selaras dengan regulasi lain yang tengah diproses.
ESDM Bantah Kabar Pertalite Naik Jadi Rp13.500 per Liter, Tegaskan Informasi di Medsos Hoaks
“Secara teknis sudah selesai. Tapi kita harus menyinergikan dengan undang-undang lain yang berkaitan,” kata Maman.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian pemerintah yakni revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Proses revisi aturan tersebut saat ini juga tengah berjalan.
Maman menjelaskan, pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta sejumlah pihak terkait telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurutnya, sinkronisasi antara Perpres mengenai ekosistem transportasi digital dengan regulasi ketenagakerjaan diperlukan agar aturan yang diterbitkan pemerintah tidak berjalan sendiri-sendiri.
Dengan demikian, penerbitan Perpres yang mengatur ekosistem transportasi digital, termasuk keberadaan ojol, masih menunggu proses harmonisasi dengan regulasi lain yang berkaitan.








