Koma.id– Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, melayangkan kritik tajam terhadap penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, langkah tersebut dianggap percuma dan tidak memberikan solusi konkret terhadap persoalan yang ada. Khususnya, ia menyoroti bahwa aturan terkait hak atas tanah tidak cukup untuk menarik investor ke proyek ini.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, turut mengkritik kebijakan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dalam IKN yang memberikan masa berlaku ratusan tahun.
Ledakan Pasar Cimanggis Diduga Berasal dari Tabung LPG, Delapan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Dedi membandingkan kebijakan ini dengan praktik yang dilakukan VOC pada masa penjajahan Belanda, bahkan menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Jokowi lebih buruk daripada VOC.








