Koma.id | Jakarta – Selebgram Julia Prastini alias Jule mengaku telah mengonsumsi vape yang mengandung narkotika jenis etomidate selama sekitar tiga pekan sebelum diamankan polisi. Kepada penyidik, Jule berdalih menggunakan zat tersebut karena alasan pribadi yang berkaitan dengan kondisi stres yang dialaminya.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan yang bersangkutan, penggunaan vape narkoba oleh Jule baru dilakukan dalam beberapa minggu terakhir.
Menko PMK: Wajib Halal Mulai Oktober 2026 untuk Lindungi Masyarakat dan Perkuat Kepercayaan
“Kurang lebih tiga mingguan lah,” kata Michael, Sabtu (19/09).
Menurut Michael, Jule menyampaikan alasan pribadi saat ditanya motif menggunakan vape yang mengandung etomidate tersebut. Polisi menduga kondisi stres menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi penggunaan zat terlarang itu.
“Kalau bilangnya sih ya stres, enggak tahu stres apa, mungkin pribadi,” ujarnya.
Menteri Imipas Sahkan Regulasi Tata Kelola Pelayanan Publik, Hasilkan 33 SOP Keimigrasian
Jule diamankan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin 14 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus peredaran vape yang diduga mengandung etomidate.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
“Kami menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap seorang warga negara China berinisial XC yang diduga terkait dalam jaringan tersebut. Ketiga orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap Jule menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung etomidate. Zat tersebut merupakan anestesi medis yang kini masuk kategori Narkotika Golongan II di Indonesia.
Meski demikian, polisi tidak menetapkan Jule sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti yang ditemukan menunjukkan Jule hanya berstatus pengguna.
“Untuk JP, berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan lainnya, kami tetapkan restorative justice. JP kami tetapkan sebagai pemakai,” kata Michael.
Polisi selanjutnya akan melakukan asesmen terhadap Jule sebelum menjalani proses rehabilitasi. Sementara penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran vape yang mengandung etomidate tersebut.









