Koma.id– Gagasan menambah masa jabatan kades menjadi potret kepala desa yang miskin gagasan. Keberhasilan kepala desa dalam melaksanakan pembangunan di desa, tidak diukur dari masa jabatan. Tetapi diukur dari kepercayaan warga desa terhadap kerja-kerja nyata aparatur desa.
“Jika pun hanya masa jabatan 2 tahun, selama punya kinerja dan bukti nyata. Maka kepala desa itu terpilih kembali kan untuk periode mendatang,” jelas peneliti kebijakan public IDP-LP, Riko Noviantoro, Selasa (17/1/2023).
Pesan Kapolri saat Hadiri Silaturahmi : Buruh Harus Sejahtera, Tetapi Pengusaha Juga Harus Maju
Dengan demikian, lanjut Riko, menambah masa jabatan kades tidak lebih sebagai kepentingan politik pribadi. Apalagi tidak ada warga desa yang meminta jabatan kades diperpanjang. Semakin jelas desakan adalah murni hasrat politik pada kepala desa.
Wakapolri Cek Kesiapan Karhutla Kalteng, Teknologi hingga Ratusan Peralatan Pemadaman Disiagakan
Tentu saja, Riko menyayangkan perilaku kepala desa yang merendahkan kepercayaan masyarakat desanya. Penambahan masa jabatan tidak menjamin kepala desa itu mampu menujukan kinerja yang baik. Bahkan malah memperburuh kondisi desa.
“Kita tidak bisa tutup mata, berapa kepala desa yang gagal. Malah tidak diharapkan rakyatnya. Jadi masa jabatan yang sudah diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 sudah cukup tepat,” ujarnya.
Tidak itu saja, menurut Riko perubahan pasal dalam UU yang bersifat pokok pelru kajian mendalam. Tidak bisa hanya mendengarkan aspirasi kelompok. Apalagi aspirasi ini juga sepihak. Hnaya kelompok kepala desa.
Lebih lanjut Riko berharap para kepala desa bisa focus dengan program kerja. Tidak memikirkan masa jabatan. Selagi memiliki kinerja baik dan bermanfaat bagi masyarakat, sudah pasti kepala desa itu mendapat kepercayaan untuk memimpin kembali.









