Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaPolitik

PDIP Tersenyum Lebar Tak Ada Lagi Calon Tunggal

×

PDIP Tersenyum Lebar Tak Ada Lagi Calon Tunggal

Sebarkan artikel ini
hasto-akan-lapor-prabowo-soal-desmond-ejek-usulan-negara-minta-maaf-ke-bung-karno-rev-1
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Koma.id Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting mengenai syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada 2024. Dalam keputusan yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK menetapkan bahwa partai politik yang ingin mengusung calon harus memperoleh dukungan minimal sebesar 7,5 persen di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2024.

Keputusan ini merupakan hasil dari perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Menurut putusan MK, ambang batas dukungan ini bertujuan untuk memastikan adanya keberagaman calon dan mengurangi kemungkinan munculnya calon tunggal dalam Pilkada.

Silakan gulirkan ke bawah

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyambut positif keputusan MK tersebut. Ia menyebutkan, keputusan MK mengindikasikan bahwa upaya-upaya untuk menciptakan calon tunggal di Ibukota Jakarta tidak akan lagi dimungkinkan.

“Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibukota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” ujar Hasto, Selasa (20/8/2024).

Hasto menambahkan bahwa PDIP akan berusaha lebih dekat dengan rakyat dan siap mengajukan calon sendiri untuk Pilgub Jakarta. Namun, Hasto belum mengungkapkan siapa yang akan menjadi calon dari PDIP pada Pilgub Jakarta.

“Ya kan calon sendiri bisa mengajukan, ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.